A. Landasan Teori
1. Pengertian
Kesehatan Sekolah adalah upaya kesehatan masyarakat yang dilaksanakan dalam
rangka pembinaan kesehatan anak usia sekolah. Sesuai Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak adalah orang yang berusia 0-12 tahun dan
belum menikah. Pembinaan kesehatan anak dibagi atas dua bagian besar yaitu:
a) Pembinaan kesehatan bayi, balita serta anak prasekolah ( kelompok umur 0-6
tahun).
b) Pembinaan kesehatan anak usia sekolah ( kelompok umur 7-21 tahun).
c) Perbedaan kelompok sasaran ini dilakukan karena adanya permasalahan yang
berbeda yang memerlukan pola pembinaan kesehatan yang berbeda pula.
2. Tujuan Kesehatan Sekolah
a) Tujuan Umum
Menumbuhkan dan mewujudkan kemandirian anak untuk hidup sehat yang
memungkinkan terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
b) Tujuan Khusus
a. Meningkatkan kemampuan anak untuk menolong dirinya sendiri dan mengatasi
masalah kesehatan yang dihadapi melalui:
• Penajaman kepekaan terhadap masalah kesehatan pada dirinya, keluarga
serta lingkungannya.
• Peningkatan cara berpikir yang berorientasi kepada kesehatan yang
dihadapi.
• Peningkatan kemampuan pengendalian diri sehingga dapat mengatur
perilaku dan menjalankan prinsip hidup sehat.
b. Meningkatkan kemampuan anggota keluarga, terutama ibu dalam pengasuhan
anak yang menolong terbentuknya perilaku hidup sehat.
3. Usaha Kesehatan Sekolah
a. Pengertian
Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS ) merupakan bagian dari program kesehatan anak
usia sekolah. Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6-21 tahun, yang
sesuai dengan proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 sub kelompok yakni
pra remaja (6-9 tahun) dan remaja (10-19 tahun).
Program UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup bersih
dan sehat anak usia sekolah.
b. Tujuan UKS
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan perilaku hidup bersih dan sehat, dan derajat
kesehatan siswa serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga
memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
Tujuan Khusus
Memupuk kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan meningkatkan derajat
kesehatan siswa, yang mencakup :
1. Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip
hidup bersih dan sehat serta berpartisipasi aktif di dalam usaha
peningkatan kesehatan di sekolah, di rumah tangga maupun di lingkungan
masyarakat.
2. Sehat fisik, mental maupun sosial.
3. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk
penyalahgunaan NAPZA.
c. Sasaran
a. Sasaran Pelayanan Kesehatan
Sasaran pelayanan kesehatan adalah peserta didik di Sekolah Dasar sampai
dengan sekolah menengah, termasuk perguruan agama, sekolah kejuruan dan
sekolah luar biasa.
b. Sasaran Pembinaan
• Pelaksanaan kesehatan sekolah.
• Lingkungan, khususnya: lingkungan fisik sekolah dan lingkungan rumah
tangga.
4. Program Perawat Kecil
a. Pengertian
Perawat kecil adalah siswa yang memenuhi kriteria dan telah terlatih untuk
ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.
b. Tujuan
Tujuan Umum
Meningkatnya partisipasi siswa dalam program UKS.
Tujuan Khusus
1. Agar siswa dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah, di rumah dan
lingkungannya.
2. Agar siswa dapat menolong dirinya sendiri, sesama siswa dan orang lain
untuk hidup sehat.
c. Kriteria Peserta
1. Siswa kelas 4 atau 5 SD dan belum pernah mendapatkan pelatihan perawat
kecil.
2. Berprestasi sekolah.
3. Berbadan sehat.
4. Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
5. Berpenampilan bersih dan berperilaku.
6. Berbudi pekerti baik dan suka menolong.
7. Izin orang tua.
d. Tugas Dan Kewajiban Perawat Kecil
1. Selalu bersikap dan berperilaku sehat.
2. Dapat menggerakkan sesama teman-teman siswa untuk bersama-sama
menjalankan usaha kesehatan terhadap dirinya masing-masing.
3. Berusaha bagi tercapainya kesehatan lingkungan yang baik di sekolah
maupun di rumah.
4. Membantu guru dan petugas kesehatan pada waktu pelaksanaan pelayanan
kesehatan di sekolah.
5. Berperan aktif dalam rangka peningkatan kesehatan, antara lain : Pekan
Kebersihan, Pekan Gizi, Pekan Penimbangan BB dan TB di sekolah, Pekan
Kesehatan Gigi, Pekan Kesehatan Mata, dan lain-lain.
e. Kegiatan Perawat Kecil
1. Menggerakkan dan membimbing teman melaksanakan;
a. Pengamatan kebersihan dan kesehatan pribadi.
b. Pengukuran Tinggi Badan dan Berat badan.
c. Penyuluhan Kesehatan.
2. Membantu petugas kesehatan melaksanakan pelayanan kesehatan di sekolah,
antara lain :
a. Obat cacing, vitamin dan lain-lain.
b. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
c. Pertolongan Pertama Pada Penyakit.
3. Pengenalan dini tanda-tanda penyakit.
4. Pengamatan kebersihan Ruang UKS, warung sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Pengamatan kebersihan di sekolah seperti halaman sekolah, ruang kelas,
perlengkapan, persediaan air bersih, tempat cuci, WC, kamar mandi, tempat
sampah dan saluran pembuangan termasuk PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk).
6. Pencatatan dan pelaporan, antara lain Buku harian Perawat Kecil.
7. Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS/ Kepala Sekolah
/ Guru yang ditunjuk.
B. Peran Perawat Pada Program UKS
Peranan perawat komunitas dalam upaya kesehatan sekolah adalah:
1. Sebagai pelaksana asuhan keperawatan di sekolah
a. Mengkaji masalah kesehatan dan keperawatan peserta didik dengan
melakukan pengumpulan data, analisa data dan perumusan masalah serta
prioritas masalah.
b. Melaksanakan kegiatan UKS sesuai dengan rencana kegiatan yang disusun.
c. Penilaian dan pemantauan hasil kegiatan UKS.
d. Pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang diterapkan.
2. Sebagai Pengelola Kegiatan UKS
Perawat kesehatan yang bertugas di Puskesmas dapat menjadi salah satu
anggota dalam TPUKS atau dapat juga ditunjuk sebagai seorang koordinator,
maka pengelolaan pelaksanaan UKS menjadi tanggung jawabnya atau paling tidak
ikut terlibat dalam tim pengelola UKS.
3. Sebagai Penyuluh Dalam Bidang Kesehatan
Peran perawat kesehatan dalam memberikan penyuluhan kesehatan dapat
dilakukan secara langsung melalui penyuluhan kesehatan yang bersifat umum
dan klasikal atau secara tidak langsung sewakktu melakukan pemeriksaan
kesehatan peserta didik secara perorangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar